MEDAN - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), bersama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), kembali menunjukkan komitmennya dalam perang terhadap penyalahgunaan narkotika dengan menggelar razia gabungan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, yaitu Golden Tiger di Jalan Putri Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (7/11/2025).
Razia ini melibatkan 55 personel gabungan—51 anggota Polri dan 4 anggota TNI dari unsur Polisi Militer AD dan AU—dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dengan dukungan dari Ditsamapta, Bidpropam, Ditintelkam, Biddokkes dan Bidhumas.
Sebelum melaksanakan razia, seluruh personel mengikuti apel kesiapan pukul 23.00 WIB, kemudian dilakukan pengarahan dan makan bersama sebagai wujud soliditas TNI‑Polri.
Baca Juga: Ngopi Bareng Wartawan, Polda Sumut Perkuat Kemitraan Informasi Di lokasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan area hiburan malam, termasuk tes urine terhadap 15 pengunjung yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang dinyatakan positif mengandung narkoba jenis amphetamine, ekstasi, dan cannabinoid, masing‑masing berinisial ND (pr), MHH (lk) dan MRF (lk).
Barang bukti narkotika tidak ditemukan di lokasi. Ketiga pengunjung yang positif kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan assessment oleh tim Ditresnarkoba.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam mengawasi dan menertibkan tempat hiburan malam di daerah ini. "Kami bersama unsur TNI akan terus melakukan patroli dan razia terpadu secara rutin. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga upaya pencegahan agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkotika," tegasnya.
Rangkaian kegiatan razia gabungan ini juga merupakan wujud dukungan Polda Sumut terhadap program "Sumut Bersih Narkoba (Bersinar)", sekaligus memastikan bahwa kegiatan hiburan malam di Kota Medan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan.
(um)