JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan sejumlah anggota KPU.
"Evaluasi lebih detail penting agar tahapan pemilu berikutnya berjalan dengan akuntabilitas yang lebih baik," ujar Doli, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Fraksi Gerindra Segera Aktifkan Keponakan Prabowo sebagai Anggota DPR: Agar Tidak Terjadi Kekosongan Doli menjelaskan, kewenangan Komisi II DPR hanya sebatas evaluasi dan pengawasan anggaran.
Jika pimpinan Komisi II DPR memanggil KPU dan DKPP, agenda utama adalah evaluasi tata kelola agar masalah serupa tidak terulang.
"Kami tidak punya kewenangan untuk menghukum mereka," kata legislator Partai Golkar itu.
Ia juga berharap laporan lanjutan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkembang ke ranah pidana.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU terkait penggunaan jet pribadi dalam pelaksanaan tugas Pemilu 2024.
Mereka adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu.
DPR menegaskan akan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran KPU ke depan lebih transparan dan akuntabel.*