SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kali ini, langkah strategis dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Efarina Etaham Pematangsiantar, terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran bagi bayi baru lahir.
Penandatanganan PKS berlangsung di Simalungun, Selasa (28/10/2025), dan menjadi bagian dari upaya Disdukcapil menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi langsung di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Ketua TP PKK Simalungun Dukung Rumah Qur'an Asna Mulia dalam Membangun Generasi Qurani Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat, khususnya para ibu yang melahirkan, tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, karena prosesnya dapat diselesaikan langsung di rumah sakit.
RS Efarina Etaham menjadi rumah sakit kelima yang menjalin kerja sama dengan Disdukcapil Simalungun, setelah sebelumnya layanan serupa telah diterapkan di RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Parapat, RSUD Perdagangan, dan RS Swasta Harapan Pematangsiantar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi kepada dr. Nopitasari Br. Tarigan, M.Biomed, AAM, selaku Direktur RS Efarina Etaham, atas dukungan dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi.
"Sinergi antara Disdukcapil dan fasilitas kesehatan ini diharapkan mampu membangun pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Kepala Disdukcapil.
Langkah inovatif ini sejalan dengan semangat "Simalungun Maju", yang menekankan kolaborasi berkelanjutan dan modernisasi layanan publik demi kemudahan masyarakat.*
(a008)