JAKARTA –Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menghadirkan layanan SIM Keliling di Mako Polsek Kelapa Gading bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas pada akhir pekan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, layanan ini diadakan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kelapa Gading.
“Kami ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kelapa Gading,” ujar Seto di Jakarta, Sabtu (24/1).
Layanan SIM Keliling ini merupakan hasil kerja sama dengan Satpas SIM Polda Metro Jaya. Seto menyebutkan bahwa masyarakat hanya perlu membawa dokumen seperti KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
“Kami menekankan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C,” jelasnya.
Dukungan dari Satpas Polda Metro Jaya memungkinkan layanan SIM Keliling dilengkapi dengan sistem digital, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrean panjang karena prosedur telah dirancang untuk mengoptimalkan waktu pelayanan,” tambah Seto.
Ia juga mengimbau warga untuk memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum datang, agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satu warga, Rani (32), menyampaikan bahwa layanan ini sangat membantu karena lokasi yang dekat dan proses yang cepat.
“Tidak perlu pergi jauh, cukup ke Polsek. Prosesnya cepat dan petugas yang ramah,” ungkap Rani.
Seto menegaskan bahwa keberadaan SIM Keliling di Polsek Kelapa Gading mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberikan akses pelayanan publik yang lebih mudah, sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat merasa nyaman dan terbantu dengan adanya fasilitas ini,” tutup Seto.(ANTR)
(N/014)