ACEH BESAR — Wakaf tak lagi terbatas pada tanah dan bangunan. Di era modern, wakaf dapat diwujudkan dalam bentuk uang, hasil usaha, saham, hingga instrumen keuangan produktif lainnya.
Melalui wakaf uang, umat Islam dapat berkontribusi pada pendidikan anak yatim, pembiayaan beasiswa, hingga pembangunan fasilitas kesehatan gratis, semuanya tercatat sebagai amal jariyah di sisi Allah.
Hal itu disampaikan Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STIS Nahdlatul Ulama (NU) Aceh, Tgk. Shafwan Bendadeh, SHI, M.Sh, dalam khutbah Jumat di Masjid Besar Lambaro Angan, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 24 Oktober 2025 (2 Jumadil Awal 1447 H).
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Jembrana, BPN dan PT SMI Akan Dipanggil Dalam khutbahnya, Tgk. Shafwan menekankan bahwa wakaf merupakan bagian dari sedekah jariyah, sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ia menyebut, wakaf bukan hanya soal memberi, tetapi menahan harta agar manfaatnya terus mengalir bagi banyak orang.
"Inilah rahasia keabadian amal seorang mukmin ketika tubuhnya telah tiada, namun pahalanya terus mengalir tanpa henti," ujarnya.
Mengutip hadis Nabi SAW, Tgk. Shafwan mengingatkan:
"Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim).
Dalam khutbahnya, Tgk. Shafwan menuturkan bahwa Umar bin Khattab RA merupakan tokoh pertama yang mempraktikkan wakaf produktif.
Ia menahan tanahnya di Khaibar, dan hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umat.
"Dari semangat wakaf seperti inilah lahir peradaban Islam yang gemilang, berdirinya universitas, rumah sakit, dan lembaga sosial di dunia Islam pada masa lalu sebagian besar dibiayai dari harta wakaf," jelasnya.
Namun, menurutnya, semangat tersebut kini mulai pudar. Banyak umat Islam lebih mudah menyalurkan sedekah yang habis dalam sehari, namun melupakan potensi wakaf sebagai mesin kebaikan jangka panjang.