JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana pemerintah melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah progresif yang berpihak kepada masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada langkah populis semata tanpa diikuti pembenahan sistem yang lebih menyeluruh.
"Langkah ini sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik," ujar Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Purbaya Pastikan Pengelolaan Anggaran Sesuai Konstitusi Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, penghapusan tunggakan iuran penting dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 tentang hak memperoleh jaminan sosial.
"Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat," tegasnya.
Edy menilai kebijakan ini justru bisa berdampak positif terhadap keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menyebut banyak peserta mandiri yang ingin kembali aktif, namun terkendala oleh tunggakan iuran masa lalu.
"Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu. Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN," katanya.
Lebih lanjut, Edy menuturkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menertibkan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi PBI, sehingga beban iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin," ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Edy menegaskan, pemutihan harus dibarengi dengan evaluasi sistem pengawasan, peningkatan transparansi, dan reformasi layanan di tingkat fasilitas kesehatan agar program jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.*
(lp/mt)