JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan menunjuk Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, untuk mengisi posisi tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Baca Juga: Peternak Ayam Gelar Aksi di Monas, Desak Prabowo Bentuk Kementerian Peternakan! Dalam pertimbangan Keppres, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pergantian pimpinan dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di sektor pangan.
"Dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022," demikian bunyi salinan Keppres yang dikutip Jumat (10/10/2025).
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Arief Prasetyo Adi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut."
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional.
Penunjukan ini juga disertai dengan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil di tengah berbagai dinamika di sektor pangan nasional, termasuk pengajuan tambahan anggaran Rp6,5 triliun oleh Bapanas untuk program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.
Amran Sulaiman sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian pada Kabinet Kerja (2014–2019), dan kembali dipercaya memimpin Kementan di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Kini, ia mengemban tugas ganda yang krusial untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global dan domestik.*