BATU BARA – Kabar baik datang untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara dan seluruh wilayah Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi memberlakukan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 mulai 1 Oktober 2025 di seluruh kantor SAMSAT.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Program pemutihan dan diskon pajak berlaku untuk waktu terbatas. Pastikan kendaraan Anda bebas dari tunggakan, dan bantu dukung kemajuan daerah melalui pajak yang Anda bayarkan.
? Ayo Segera Manfaatkan! Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut 4 Oktober 2025: Hujan Ringan Landa Sejumlah Wilayah Pemerintah berharap program ini juga bisa memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumatera Utara.
? Warga cukup datang ke kantor SAMSAT terdekat untuk melakukan pembayaran, pemutihan, atau pengurusan administrasi kendaraan bermotor lainnya.
Dengan berbagai kebijakan pemutihan ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih ringan, hemat biaya, dan tanpa rasa khawatir karena tunggakan.
✅ Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
✅ Bebas Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024
✅ Bebas Denda dan Sanksi Administrasi PKB
✅ Bebas Pajak Progresif
✅ Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
✅ Diskon 5% Pokok PKB Tahun 2025