PADANGSIDIMPUAN - Keberadaan puluhan pabrik tahu di Lingkungan 7, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dikeluhkan masyarakat sekitar karena limbahnya mencemari Sungai Aek Sibottar.
Himpunan Penjala Seluruh Indonesia (HIPSI) Kota Padangsidimpuan menilai limbah pabrik tahu mengganggu kelestarian Lubuk Larangan Al-Ikhlas yang menjadi sumber kehidupan warga. Ketua HIPSI, Nawawi Lubis, menegaskan pembuangan limbah cair langsung ke sungai sudah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ibu-ibu yang sehari-hari mencuci pakaian di aliran sungai.
"Pembuangan limbah tahu ke Sungai Aek Sibottar menyebabkan pencemaran dan mengganggu mata pencaharian warga yang mengandalkan aktivitas mencuci untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Nawawi Lubis di Sekretariat HIPSI, Jalan Kenanga, Kecamatan Sidimpuan Utara.
Baca Juga: Kegagalan RTRW Hambat Investasi Suzuya, DPRD Tuding Eksekutif Prioritaskan Ambisi Politik Nawawi juga menyoroti bahwa praktik tersebut jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain pencemaran air, warga juga mengeluhkan bau menyengat dari limbah tahu yang terbawa arus sungai. Aroma busuk dinilai sangat mengganggu pernapasan masyarakat di sekitar bantaran sungai.
"Setiap hari kami harus mencium bau tengik dari limbah pabrik tahu. Ini sangat meresahkan dan mengganggu kesehatan kami," ujar salah seorang warga Aek Sibottar.
HIPSI meminta pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD setempat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurut Nawawi, keberlangsungan hidup masyarakat sekitar sungai sangat bergantung pada kelestarian Aek Sibottar.
"Kami berharap dinas terkait bersama pemerintah kota benar-benar memperhatikan keluhan masyarakat. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus merusak lingkungan dan mengorbankan warga," pungkas Nawawi Lubis.*
(dv18)