JAKARTA - Pemerintah melalui Holding Indonesia Financial Group (IFG) tengah menyiapkan langkah besar dalam sektor keuangan, khususnya industri asuransi dan reasuransi milik negara (BUMN).
Rencananya, sebanyak 15 perusahaan pelat merah akan dikonsolidasikan menjadi hanya tiga perusahaan utama.
Hal ini disampaikan langsung oleh Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta pada Selasa (30/9).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Merger 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Perusahaan Utama, Ini Alasannya "Mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga," ujar Reza.
? Tahapan Konsolidasi: Mulai dari Klasterisasi hingga Review Neraca
Menurut Reza, proses konsolidasi akan dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN di bawah satu atap, yaitu IFG Holding. Saat ini, tidak semua perusahaan asuransi pelat merah berada dalam IFG, sehingga penyatuan menjadi langkah awal yang krusial.
"Langkah pertama adalah menyatukan semuanya dalam satu klaster. Kemudian kita akan review neraca keuangannya," jelas Reza.? Restrukturisasi Bisa Terjadi
Reza juga menegaskan bahwa restrukturisasi lanjutan bisa dilakukan jika diperlukan. Konsolidasi ini bertujuan untuk menciptakan kapasitas besar dalam sektor asuransi dengan dukungan teknologi serta SDM yang lebih kompetitif dan efisien.
"Tujuan akhirnya adalah konsolidasi. Karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan SDM yang kompetitif," tambahnya.
? Tuntutan Modal Minimum OJK Jadi Faktor Pendorong
Langkah merger ini juga didorong oleh kebutuhan pemenuhan modal minimum sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, ditetapkan dua tahap pemenuhan ekuitas minimum:? Tahap Pertama — Batas Akhir 31 Desember 2026:
Asuransi konvensional: Ekuitas minimum Rp250 miliar