JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (3/10/2025).
"Insyaallah siap hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (2/10).
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel 3 Oktober 2025 SPDP Sudah DikirimkanAnang juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"SPDP sudah dikasih. Selama ini SPDP kan tidak kewajibannya [untuk terdakwa]. Kewajiban SPDP diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah," ujarnya.Gugatan Teregister di PN Jakarta Selatan
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor perkara: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.Namun, isi petitum permohonan masih belum dapat ditampilkan di laman tersebut.
Latar Belakang Kasus: Pengadaan 1,2 Juta Laptop Bernilai Rp9,3 TriliunKejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program ini memiliki total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop tersebut dikritik karena menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook) yang dinilai tidak efektif di daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Tersangka Lain dan Kerugian NegaraSelain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya:Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, Persoalkan Status Tersangka dan Penahanan Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek)Akibat pengadaan bermasalah ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari: