JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. Hal ini menyusul adanya klaim dari kubu Agus Suparmanto yang juga mengaku sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X.
Supratman mengaku tidak mengetahui bahwa kubu Agus telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). "Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan PPP di bawah Mardiono. "Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," jelasnya.
Baca Juga: Gus Yasin Tegaskan Agus Suparmanto Sah Jadi Ketum PPP Hasil Muktamar X Menurut Supratman, pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono telah diterima Ditjen AHU pada 30 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP masih sama dengan hasil Muktamar IX di Makassar, sehingga tidak ada hambatan dalam proses pengesahan.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa proses pengambilan SK selanjutnya diserahkan kepada jajaran Kemenkumham.
Sebelumnya, PPP terbelah menjadi dua kubu usai Muktamar X. Kubu pertama dipimpin Muhammad Mardiono, sementara kubu lainnya dipimpin Agus Suparmanto yang mendapat dukungan dari Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy (Gus Romy). Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan sah dan telah mendaftarkan struktur ke Ditjen AHU.
Dengan disahkannya SK untuk kubu Mardiono, maka pemerintah menegaskan keabsahan kepemimpinan PPP berada di bawah kendali Muhammad Mardiono.*
(km/j006)