JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pihaknya masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari mantan staf khusus (stafsus) sebelum memanggil sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan (Eks Menaker).
Nama-nama yang disebut-sebut bakal dipanggil antara lain Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah — terkait dugaan korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa apabila dari keterangan stafsus atau dokumen-dokumen lain dianggap penting, maka pemanggilan terhadap eks Menaker akan dilakukan:
Baca Juga: KPK Dalami Peran Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota di Kemenag "Nanti kalau sudah kami temukan informasinya … dan penyidik menganggap bahwa keterangan (eks Menaker) dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).Hingga kini, KPK masih memanggil saksi-saksi untuk mendalami keterangan mengenai dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Keterangan mereka menjadi acuan penentuan siapa saja yang akan dipanggil lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan bahwa modus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker diduga telah berlangsung sejak 2012. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa praktik ini bukan fenomena baru."Praktik ini bukan hanya dari 2019… memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (5/6/2025).
Budi menambahkan bahwa pemanggilan akan diarahkan ke para eks Menaker dalam rangka klarifikasi modus pemerasan tersebut. Menurutnya, praktik itu berlangsung secara berjenjang, dari pejabat di bawah hingga pengawasan dari tingkat Menteri."Berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau mengenai praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," jelas Budi.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah apakah para Menteri Ketenagakerjaan terdahulu mengetahui dan ikut andil dalam modus tersebut. Upaya klarifikasi tersebut dinilai penting supaya pencegahan korupsi di Kemenaker tidak hanya bersifat reaktif, melainkan sistemik.*(km/j006)