JAKARTA – Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan sejumlah usulan penting dalam audiensi bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Dalam pertemuan tersebut, KSP-PB menekankan perlunya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan bagi pekerja digital seperti pengemudi ojek online (ojol), tenaga medis, hingga pelarangan praktik penahanan ijazah dan calo tenaga kerja.
Perwakilan Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun 17 isu utama yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Baca Juga: Aksi Buruh di DPR Besok Batal, Delegasi 50 Orang Akan Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR Salah satu poin krusial adalah pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor digital platform, seperti ojek online, kurir, hingga konten kreator.
Menurutnya, kelompok ini kerap tidak mendapatkan kepastian hukum meski menjadi tulang punggung ekonomi digital.
"Kami minta pekerja digital platform, termasuk ojol dan kurir online, juga diatur dalam UU ketenagakerjaan yang baru. Ini sektor besar yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai," ujar Said di ruang rapat Komisi V DPR.
Said juga menyoroti absennya perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan pendidikan.
Ia menilai, selama ini tidak ada regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur hak-hak pekerja medis, meski mereka berperan vital dalam sektor kemanusiaan.
"Ini sangat menyedihkan, jika tenaga medis yang berjuang demi kemanusiaan justru tidak punya perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan dosen non-PNS, juga perlu mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang jelas di dalam undang-undang.
KSP-PB juga menuntut agar keselamatan dan hak-hak awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, diatur lebih tegas dalam UU.
Said menyebutkan bahwa banyak aturan yang selama ini hanya diatur dalam peraturan menteri, padahal menyangkut hak fundamental pekerja.