BOGOR – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mendorong percepatan penyediaan rumah layak huni bagi rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam acara akad massal 26 ribu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9), Presiden menyebut sektor perumahan tak hanya memenuhi hak dasar warga negara, tetapi juga menjadi penggerak utama roda ekonomi nasional.
"Perumahan adalah sangat penting. Selain memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terutama yang berpenghasilan rendah, sektor ini juga selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Prabowo dalam keterangannya.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Standar Baru untuk Keamanan Dapur MBG: Tukang Masak Harus Terlatih! Dalam kesempatan tersebut, Presiden menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah untuk MBR dalam periode pemerintahannya.
Target ini, menurutnya, harus dikejar dengan semangat dan visi besar.
"Kami kasih target tinggi, 3 juta rumah. Target itu memang harus dikejar. Gantungkan cita-citamu setinggi langit, kalau pun tidak sampai, kau akan jatuh di antara bintang-bintang," ujar Prabowo mengutip Bung Karno.
Presiden juga memaparkan delapan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat akses perumahan rakyat dan meringankan beban masyarakat.
Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, mengurangi biaya, dan memperluas jangkauan kepemilikan rumah, khususnya bagi MBR.
1. Bebas BPHTB untuk Rumah PertamaBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dibebaskan untuk pembelian rumah pertama oleh MBR.
2. Gratis IMB (PBG) untuk Rumah SubsidiPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB digratiskan, dan proses perizinan dipangkas dari 45 hari menjadi hanya 10 hari.
3. PPN Ditanggung PemerintahPajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp2 miliar akan ditanggung pemerintah, sehingga harga jual rumah bisa lebih terjangkau.
4. Kebijakan Moneter Mendukung PembiayaanBank Indonesia diminta menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5% menjadi 4% untuk memperkuat likuiditas perbankan, khususnya bagi sektor pembiayaan perumahan.