bitvonline.com- Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia usai bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PWI menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers sekaligus hak publik untuk mendapatkan informasi.
"Pasal 28F UUD 1945 jelas menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak itu tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang," tegas Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga: Pemerintah Tutup Semua SPPG Bermasalah dan Wajibkan Sertifikat Higiene untuk Jamin Keamanan MBG Munir mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Menurutnya, alasan "pertanyaan di luar agenda Presiden" tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut kartu liputan wartawan.
"Tindakan itu menghalangi tugas jurnalistik dan berpotensi membungkam kemerdekaan pers," ujar Munir.
PWI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan pemerintah dengan media.