JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan MA Nomor 5 P/Hum/2025 yang dibacakan pada 20 Juni 2025 ini menegaskan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (
LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH., menegaskan bahwa putusan MA sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden
Prabowo Subianto, yakni mengutamakan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Menurutnya, sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan negara, bukan semata-mata komersial."Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat hukum yang harus dijalankan kementerian terkait," tegas Dr. Tasrif dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Umumkan Belanda Kembalikan 30 Ribu Artefak ke Indonesia Majelis hakim yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., menilai aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut, bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Kebijakan ini dinilai tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial."Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut," kata majelis hakim.Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH., sementara pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui KKP.*