JAKARTA — Kementerian Ketenaga
kerjaan (
Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh pemberi
kerja, termasuk
perusahaan swasta, BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, hingga perseorangan, wajib melaporkan
lowongan kerja mulai tahun 2026. Kewajiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pe
kerjaan.Hingga kini, ketentuan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan bersifat imbauan.
Baca Juga: Indonesia dan Maladewa Sepakat Hidupkan Kembali Hubungan Bilateral Lewat Kerja Sama Kesehatan Publik Namun mulai tahun depan, pemerintah menyatakan akan mulai menegakkannya dengan penerapan
sanksi administratif bagi
perusahaan yang tidak mematuhi aturan."Sekarang kita masih mengimbau, mengingatkan bahwa ini sifatnya wajib. Tapi mulai tahun depan akan kita tegakkan. Artinya, mulai ada unsur pemaksaan, dan
sanksi akan diterapkan secara bertahap," ujar Kepala Pusat Pasar Kerja
Kemnaker, Surya Lukita Warman, saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).Surya menjelaskan bahwa
sanksi administratif yang dimaksud telah diatur dalam Perpres tersebut, khususnya pada Pasal 17 ayat (1), yakni berupa peringatan tertulis. Namun, ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme
sanksi akan diatur dalam Peraturan Menteri.Selain itu,
Kemnaker membuka opsi penahanan layanan ketenaga
kerjaan terhadap
perusahaan yang tidak melaporkan
lowongan pe
kerjaan sebagaimana diwajibkan.