PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota
Padangsidimpuan kembali menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (
Perda) dan Peraturan Wali Kota (
Perwal) secara intensif, Kamis (25/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menciptakan ke
tertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kota.Razia ini dilaksanakan oleh Tim Penegakan
Perda (GAKDA) yang terdiri dari ASN dan personel
Satpol PP Kota
Padangsidimpuan, dan dipusatkan di sejumlah titik strategis di Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan dan
Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga: APBD 2025 Disesuaikan! Sidang Paripurna DPRD Padangsidimpuan Soroti Turunnya Pendapatan Daerah Berdasarkan laporan resmi dari Kepala
Satpol PP Kota
Padangsidimpuan, kegiatan dimulai dengan apel bersama dan doa di Mako 55. Tim kemudian bergerak ke Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Wolter Mongonsidi di Kelurahan Wek II untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan untuk berjualan."Keberadaan PKL di badan jalan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Kami himbau agar mereka segera berpindah ke lokasi yang telah ditentukan," ujar petugas lapangan.Tak hanya PKL, tim juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang secara tidak sesuai aturan, seperti melintang di atas jalan atau dipasang di fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu jalan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan
Perwal No. 18 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis perhitungan tarif pajak daerah.