PADANGSIDIMPUAN — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (
Perda) dan Peraturan Wali Kota (
Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota
Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban pelanggaran di sejumlah titik strategis di wilayah kota, Selasa (23/9/2025).Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya
Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan,
Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kaki Lima, serta
Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Penertiban dimulai pada pukul 10.00 WIB, diawali dengan apel dan doa bersama di Mako
Satpol PP. Tim gabungan yang terdiri dari Kabid PPUD, ASN, dan personel Tim GAKDA
Satpol PP bergerak menuju sejumlah lokasi di Kecamatan
Padangsidimpuan Utara dan
Padangsidimpuan Tenggara.
Baca Juga: Pemko Binjai dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN Di Jalan Sudirman (Kelurahan Wek I) serta Jalan Merdeka (Kelurahan Sadabuan dan Kantin), tim menertibkan
spanduk-
spanduk yang dipasang tanpa izin resmi. Spanduk tersebut diketahui melintang di atas jalan dan terikat pada tiang-tiang telepon, sehingga mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Wek II. Di lokasi tersebut, personel memberikan imbauan langsung kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang. Para pedagang diingatkan untuk tidak berjualan di zona terlarang dan diminta menjaga kerapian barang dagangan agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.