JAKARTA —
Jaksa Agung RI,
ST Burhanuddin, menegaskan akan menindak tegas setiap jaksa yang bermain curang atau menyalahgunakan wewenang saat melakukan pendampingan hukum dalam proyek-proyek pemerintah.Pernyataan tegas ini disampaikan
Jaksa Agung saat konferensi pers di Gedung
Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (23/9/2025), usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pendampingan hukum dalam program penyediaan lahan tempat tinggal."Kalau masih ada Jaksa yang itu, kita jewer. Kalau bisa dibina, kita bina. Kalau enggak bisa dibina, kita binasakan. Gampang saja," tegas
ST Burhanuddin.
Baca Juga: Klarifikasi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum saat ini berbeda dengan pendekatan sebelumnya seperti di masa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Saat ini, Kejaksaan hanya bertugas mengawal agar tidak terjadi tindak pidana dalam proyek strategis.Fokus Pengawasan & Pencegahan KorupsiDalam nota kesepahaman antara Kejagung dan Kementerian PKP, sejumlah poin penting disepakati, antara lain:Pertukaran data dan informasiBantuan dan pertimbangan hukum