JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (
Kementerian PKP) menyampaikan bahwa tiga bidang lahan sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan inkrah dan siap digunakan sebagai lokasi perumahan rakyat.Lahan-lahan tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.000 hektare aset sitaan dari kasus korupsi yang telah diserahkan kepada negara. Ketiganya terletak di wilayah Maja (Lebak), Cikupa (Tangerang), dan Rumpin (Bogor)."Sudah ada tiga yang kita pandang cukup signifikan, dari lokasinya, dari luasnya," kata Inspektur Jenderal
Kementerian PKP, Heri Jerman, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Fahri Hamzah: Subsidi Tanah Bisa Turunkan Harga Properti hingga 50 Persen Heri menyebut lokasi-lokasi tersebut cukup strategis dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian yang layak. Meski belum mengungkap secara detail luas masing-masing lahan, ia menyatakan bahwa lahan-lahan itu tergolong luas dan berkualitas baik.
Proses Masih Panjang, Tapi Komitmen KuatHeri menambahkan bahwa proses pemanfaatan lahan sitaan negara memang tidak mudah, karena harus melalui berbagai tahapan birokrasi dan legalitas. Namun ia memastikan bahwa
Kementerian PKP bersama Kejagung terus mengawal proses hingga tuntas."Tidak gampang dari tanah sitaan, diserahkan kepada negara, kemudian dimanfaatkan. Tapi kita masih terus berproses," tuturnya.