JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Negara Nusantara (
IKN) sebagai
ibu kota politik pada tahun 2028.Menurut Prasetyo, istilah "
ibu kota politik" merujuk pada selesainya pembangunan tiga elemen utama pemisahan kekuasaan negara, yaitu
eksekutif,
legislatif, dan
yudikatif—konsep yang dikenal dalam teori
trias politica."Maksudnya adalah dalam 3 tahun ke depan, tepatnya untuk tiga entitas politik, yakni tiga lembaga politik
eksekutif,
legislatif, dan
yudikatif bisa selesai. Itulah yang dimaksud," ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: KSP Tegaskan IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia, Bukan Sekadar Pusat Pemerintahan Prasetyo menegaskan bahwa meskipun disebut sebagai
ibu kota politik,
IKN tetap berfungsi sebagai ibu kota negara. Namun, agar
IKN bisa beroperasi secara penuh sebagai pusat pemerintahan, ketiga unsur
trias politica tersebut harus sudah terbangun dan beroperasi secara bersamaan."Kalau hanya
eksekutif yang pindah tapi rapat dengan siapa? Jadi bukan berarti hanya pindah
eksekutif saja kemudian disebut
ibu kota politik atau ibu kota ekonomi," jelasnya.Perpres tersebut juga menegaskan bahwa pembangunan
IKN akan difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, sebagai lokasi utama pelaksanaan fungsi pemerintahan.Sejak mulai digagas, pembangunan
IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dikebut, termasuk pembangunan fasilitas pendukung seperti rumah susun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan fasilitas pertahanan dan keamanan (Hankam).*