JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) resmi menerima Surat Presiden (
Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (
RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (
BUMN). Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua
DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9)."Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI tanggal 19 September mengenai
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
BUMN," ujar Puan Maharani.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2026, Berikut Rinciannya Selain revisi UU
BUMN,
DPR juga menerima
Surpres terkait calon anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
RUU Hukum Acara Perdata Internasional,
RUU Desain Industri, serta permohonan pengangkatan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat Republik Indonesia.Revisi UU
BUMN telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg)
DPR.Ketua Baleg
DPR, Bob Hasan, mengungkapkan rencana besar dalam revisi tersebut, yaitu pengelolaan
BUMN yang akan sepenuhnya dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dengan demikian, peran Kementerian
BUMN akan dihapuskan."Formatnya mungkin sudah diambil alih oleh Danantara. Jadi, kemungkinan Kementerian
BUMN sudah tidak ada lagi," jelas Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9).Langkah ini menjadi bagian dari upaya restrukturisasi tata kelola
BUMN agar lebih efisien dan profesional, sesuai dengan dinamika pengelolaan investasi negara saat ini.*