JAKARTA –
Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan
sirene dan lampu
strobo di
jalan raya sebagai bagian dari
evaluasi menyeluruh guna merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penyalahgunaan alat tersebut.Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)
Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak serta merta menghentikan
pengawalan kendaraan pejabat. Namun, penggunaan
sirene dan
strobo kini dibatasi dan hanya diperbolehkan pada situasi yang benar-benar mendesak.
Baca Juga: Sirine dan Strobo Ilegal Bikin Resah di Jalan, Panglima TNI: Harus Ditertibkan! "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari di
evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa ber
jalan, hanya saja untuk penggunaan
sirene dan
strobo sifatnya di
evaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," jelas Irjen Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).Meski begitu,
pengawalan terhadap
kendaraan pejabat tertentu tetap ber
jalan seperti biasa, dengan penggunaan
sirene dan
strobo yang hanya diperuntukkan bagi kondisi khusus yang membutuhkan prioritas tinggi.Irjen Agus menegaskan, "Kalau pun digunakan,
sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak."Saat ini, Korlantas
Polri tengah menyusun ulang aturan teknis terkait penggunaan
sirene dan lampu rotator guna mencegah penyalahgunaan. Penyesuaian aturan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).