MEDAN – Seiring dengan transformasi layanan
digital di sektor pertanahan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN) terus mendorong penggunaan
sertifikat tanah elektronik sebagai bentuk efisiensi, keamanan, dan kemudahan administrasi kepemilikan lahan.Namun, sebagian masyarakat masih menyimpan keraguan terhadap keaslian dokumen
digital ini. Padahal, pemeriksaan keaslian
sertifikat tanah elektronik kini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Baca Juga: Pemprov Sumut Siap Bangun Area Internet Gratis di 8 Kota Mulai 2026 Sertifikat Tanah Elektronik: Apa Itu?Mengutip laman resmi Kementerian
ATR/BPN,
sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen legal pertanahan yang diterbitkan dalam format
digital (PDF) dan disimpan dalam brankas
elektronik milik pemegang hak. Dokumen ini bisa diakses melalui aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku, yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.Jika dibutuhkan, pemilik tanah juga dapat mencetak salinan resmi sertifikat tersebut di kertas khusus (secure paper) yang disediakan Kantor Pertanahan.Menariknya, jika salinan cetak hilang atau rusak, pengguna tidak perlu membuat ulang melalui Kantah.