SLEMAN – Sebuah
surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (
SPPG) Kalasan,
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan penerima manfaat
program Makan Bergizi Gratis (
MBG) viral di media sosial lantaran memuat klausul kontroversial. Surat tersebut meminta penerima manfaat untuk merahasiakan jika terjadi
keracunan atau masalah serius lainnya dalam pelaksanaan
program.Surat perjanjian tertanggal 10 September 2025 itu menyebutkan tujuh poin kesepakatan antara pihak pertama (
SPPG) dan pihak kedua (penerima manfaat).
Baca Juga: 5.000 Dapur MBG Fiktif? BGN Buka Suara Salah satu poin yang menuai sorotan adalah poin ke-7 yang berbunyi:"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan
keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut."Surat tersebut juga memuat aturan penggantian alat makan apabila hilang, dengan nominal ganti rugi sebesar Rp80 ribu per item seperti ompreng atau food tray.Menanggapi keberadaan
surat tersebut, Bupati
Sleman Harda Kiswaya mengaku baru mengetahui isinya. Ia menegaskan bahwa
keracunan akibat
MBG tidak seharusnya ditutup-tutupi, karena justru akan menghambat proses
evaluasi dan perbaikan
program.