JAKARTA — Presiden Republik
Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Ibu Kota Negara (
IKN) Nusantara sebagai
ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.Dalam beleid tersebut,
Presiden Prabowo menegaskan bahwa perencanaan,
pembangunan kawasan, serta proses pemindahan pusat pemerintahan ke
IKN Nusantara merupakan langkah strategis untuk mendukung terwujudnya status tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, 1,9 Juta Keluarga Dicoret "Perencanaan dan
pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi
ibu kota politik di tahun 2028," bunyi Perpres 79, dikutip Jumat (19/9/2025).Pemerintah menargetkan
pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan area sekitarnya yang terbangun mencapai 800 hingga 850 hektar. Selain itu,
pembangunan gedung perkantoran di kawasan
IKN ditargetkan mencapai 20 persen dari total area.Sementara itu, program
pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan menjadi fokus utama dengan target pencapaian 50 persen dari kebutuhan di wilayah
IKN. Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan juga harus mencapai minimal 50 persen, guna mendukung kenyamanan dan kelancaran aktivitas pemerintahan.