JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Oknum di Kemenag diduga meminta "uang percepatan" sebesar USD 2.400 per jamaah kepada
Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya agar bisa berangkat haji tanpa antre panjang.
Ustaz Khalid bersama sekitar 120 jamaahnya awalnya mendaftar melalui jalur haji furoda tahun 2024. Kemudian seorang oknum pegawai Kemenag menawarkan agar mereka menggunakan kuota haji khusus supaya dapat berangkat pada tahun itu juga, syaratnya membayar uang percepatan. Tokohnya meminta USD 2.400 per kuota.
Baca Juga: PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji: Siap Kerja Sama Jika Dipanggil KPK Uang dikumpulkan oleh
Ustaz Khalid dari para jemaah dan diserahkan ke oknum tersebut. Setelah adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR, oknum tersebut reportedly mengembalikan uang yang sudah diterima kepada Khalid. Uang itu kini disita oleh
KPK sebagai barang bukti.
KPK menyebut bahwa praktik ini bersifat berjenjang, dari oknum Kemenag ke travel, dan ada oknum travel yang mengambil keuntungan di antaranya.Selain itu,
KPK masih menelusuri aliran uangnya: siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan berapa besar keseluruhan uang yang terlibat. *(
d/j006)