JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengamanatkan percepatan
pembangunan Kampung Haji Indonesia di
Makkah, Arab Saudi. Instruksi ini ditandatangani pada 6 Agustus 2025 dan kini resmi diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.Dokumen Inpres menyebutkan bahwa
pembangunan Kampung Haji bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia melalui penyediaan fasilitas akomodasi yang representatif dan sesuai kebutuhan di Tanah Suci.
Baca Juga: Kementerian BUMN Tanpa Menteri, Pengamat: Saatnya Dievaluasi atau Dibubarkan Dalam instruksi tersebut,
Presiden Prabowo menugaskan enam kementerian dan badan terkait, yakni Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kepala Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara
Haji, untuk menjalankan langkah strategis dan terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan program
pembangunan.Presiden juga menekankan pentingnya dukungan fiskal dan skema pembiayaan, yang mencakup bauran pembiayaan, penjaminan, serta perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penguatan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi menjadi bagian dari instruksi guna memastikan pemenuhan aspek hukum internasional dan kelancaran kerja sama
pembangunan.Lebih lanjut, Inpres mengatur penyediaan mitra investasi, pembentukan perusahaan patungan, serta mekanisme kerja sama lain yang mendukung pendanaan dan operasional
pembangunan Kampung Haji Indonesia.Sumber pendanaan
pembangunan ini berasal dari Badan Pengelola Investasi Danantara, Badan Pengelola Keuangan
Haji, kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber sah lain sesuai peraturan perundang-undangan.