JAKARTA – Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta menegaskan bahwa food tray (nampan makanan) yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diketahui menggunakan minyak babi dalam proses produksinya, tetap tidak memenuhi standar halal, meskipun telah melalui proses sterilisasi.
Ketua RMI-NU DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki, menyatakan bahwa proses produksi merupakan bagian penting dalam penilaian kehalalan sebuah produk.
Baca Juga: PBNU: Food Tray MBG Bisa Disucikan, Tak Masalah Jika Terkena Minyak Babi Menurutnya, ke
halalan tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari keseluruhan proses yang melibatkan bahan, alat, dan metode produksi.
"Dalam proses kehalalan kita, SOP-nya itu bukan hanya hasil akhirnya. Kalau dalam prosesnya menggunakan barang najis atau haram seperti alkohol dan minyak babi, itu sudah cukup untuk dianggap tidak halal," tegas Rakhmad saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, meskipun minyak babi hanya digunakan sebagai pelumas cetakan dalam proses awal pembuatan food tray dan telah dibersihkan hingga steril, produk tersebut tetap tidak memenuhi standar halal karena bersentuhan dengan bahan haram dalam tahap produksi.