JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengubah susunan keanggotaan
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU) melalui Peraturan Presiden (
Perpres) Nomor 88 Tahun 2025. Perubahan tersebut tertuang dalam
Perpres yang diteken pada 25 Agustus 2025.Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan signifikan pada Pasal 5 yang mengatur struktur keanggotaan komite.
Baca Juga: Tak Terima Dipanggil Polisi, Eks DPRD Pesawaran Aniaya Wartawan di Rumahnya Ketua
Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota sekaligus memimpin tim pelaksana komite tersebut.
Komite ini terdiri dari berbagai anggota lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri
Hukum, serta pejabat tinggi dari kepolisian, kejaksaan, hingga badan intelijen dan penanggulangan narkotika dan terorisme.Keberadaan
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk memberantas praktik
pencucian uang yang merugikan perekonomian nasional.