JAKARTA – Baru beberapa hari menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan
Sri Mulyani,
Purbaya Yudhi Sadewa langsung dihadapkan pada gugatan hukum dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias
Tutut Soeharto, putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto.Gugatan Tutut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 12 September 2025, teregister dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama
Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.Menariknya, surat keputusan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh
Sri Mulyani Indrawati. Namun karena posisi Menkeu saat ini diisi oleh Purbaya, gugatan tetap ditujukan kepada Menteri Keuangan aktif.
Baca Juga: Kemenkeu Belum Terima Surat Gugatan Tutut Soeharto, Anak Buah Purbaya Buka Suara Purbaya Belum Komentar,
Kemenkeu: Belum Terima Surat ResmiKepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI)
Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi gugatan tersebut dari pengadilan."Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan
Tutut Soeharto) ke
Kemenkeu," ujar Deni, Kamis (18/9/2025).Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan gugatan.Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, diketahui jadwal sidang pemeriksaan persiapan akan dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Total panjar biaya perkara yang dibayarkan sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya administrasi.