JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN),
Mari Elka Pangestu, mengecam kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (
DJP) Kementerian Keuangan yang dinilai berlebihan fokus pada besaran penerimaan pajak (revenue), bukan pada kepatuhan wajib pajak. Kritik ini disampaikan dalam acara Indonesia Update yang digelar di kanal YouTube ANU Indonesia Project.Menurut Mari, pendekatan yang salah ini membuat sistem perpajakan menjadi seperti "berburu di kebun binatang" – artinya
DJP memprioritaskan intensifikasi pengenaan denda atas wajib pajak yang telah ada, daripada memperluas basis pajak atau memperbaiki sistem agar lebih adil dan efektif.
Baca Juga: Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris "Fakta bahwa targetnya adalah revenue, itu berarti 'berburu di kebun binatang'. Anda melakukan intensifikasi, tidak bekerja, hanya memungut pajak dari orang sama yang akan membayar lebih banyak," ujarnya.Mari turut membandingkan tax ratio Indonesia yang pada semester I 2025 tercatat 8,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) – jauh di bawah rata-rata negara-negara ASEAN yang dapat mencapai sekitar 16 persen. Data ini menurutnya jadi alarm bahwa sistem perpajakan masih belum optimal.Salah satu faktor penyumbang rendahnya tax ratio adalah besarnya sektor informal yang belum tercakup, pengecualian pajak yang terlalu luas, dan ambang batas bebas pajak bagi UMKM yang menurut Mari terlalu tinggi dibanding standar internasional.Untuk menaikkan tax ratio dan memperbaiki keadilan sistem, Mari mengusulkan:Peningkatan teknologi pemerintahan (GovTech) untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak.