NGAWI - Dugaan praktik penimbunan barang ilegal kembali mencuat ke publik setelah kesaksian dari dua sopir berbeda menyeret nama-nama yang sebelumnya sudah pernah dikaitkan dengan kasus serupa.Nama Putu Juli kembali disebut, kali ini oleh seorang sopir yang mengaku mengangkut barang ke gudang milik seseorang bernama Suwandi di wilayah Pura Demak, Ngawi.Sopir pertama menyebut bahwa barang tersebut adalah milik
Putu Leong, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penimbunan. Namun, keterangan berbeda muncul dari sopir kedua, yang menyatakan bahwa barang sebenarnya milik Putu Juli."Saya hanya disuruh mengangkut barang. Tujuan akhirnya ke gudang milik Pak Suwandi," ungkap sopir tersebut saat dimintai keterangan.Kembali disebutnya nama Putu Juli memunculkan kecurigaan publik bahwa ada jaringan penimbunan ilegal yang terorganisir, dengan pola lama yang terus berulang: penggunaan sopir sebagai kurir, barang tidak dilengkapi dokumen resmi, dan ditimbun di gudang tersembunyi.Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum—baik kepolisian maupun kejaksaan—untuk tidak tinggal diam terhadap kasus ini."Kalau nama-nama yang sama terus muncul tapi tidak ada tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Kami minta kasus ini diusut sampai ke akarnya," ujar salah satu tokoh masyarakat Ngawi.
Dasar Hukum yang Relevan: