JAKARTA – Rapat evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (
Prolegnas) di Badan Legislasi (
Baleg)
DPR RI berlangsung panas pada Rabu (17/9/2025), usai terjadi ketegangan antara Komisi II
DPR dan
Baleg DPR terkait pembahasan
revisi Undang-Undang Pemilu.Ketegangan bermula ketika Wakil Ketua Komisi II
DPR, Aria Bima, mempertanyakan sikap
Baleg yang sempat mengusulkan pembahasan Rancangan
Undang-Undang (
RUU)
Pemilu pada 2024, padahal isu tersebut dinilai sepenuhnya menjadi domain Komisi II sebagai mitra pemerintah di bidang
politik dan pemerintahan."Ini penting, tolong dijelaskan Pak Ketua. Ini mempermalukan Komisi II. Kompetensi Komisi II adalah pengawasan, anggaran, semua ada di Komisi II. Tanggung jawab ke publik juga ada di kami. Tolong jelaskan kenapa [
RUU Pemilu] tidak di Komisi II," tegas Aria Bima dalam rapat.
Baca Juga: 6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum Politikus PDIP yang akrab disapa Bimo itu bahkan menyebut tindakan
Baleg sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kemampuan Komisi II dalam menyusun regulasi kepemiluan."Kami harus jawab apa? Komisi II tidak mampu? Ini kompetensi Komisi II. Memangnya
Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?" ujarnya dengan nada tinggi.Pernyataan Bima muncul sebagai respons atas penjelasan Wakil Ketua
Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang menyampaikan bahwa usulan
Baleg terhadap
RUU Pemilu kala itu dilakukan karena Komisi II tidak mengusulkan
RUU tersebut, dan justru menggantinya dengan
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)."Kembali ke Komisi II, ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima. Waktu itu kan mengatakan kenapa UU
Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh
Baleg," jelas Doli dalam rapat.Namun demikian, Doli menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila kini
RUU Pemilu kembali diusulkan oleh Komisi II untuk dimasukkan dalam
Prolegnas Prioritas 2026.