JAKARTA —
Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto resmi memberikan kenaikan pangkat istimewa atau kehormatan kepada dua
purnawirawan TNI dan Polri yang kini mengisi posisi strategis di
Kabinet Merah Putih. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan
Presiden (
Keppres) Nomor 84/TNI Tahun 2025 dan Nomor 85/POLRI Tahun 2025.Dua tokoh yang menerima penghargaan tersebut adalah Letnan Jenderal (Purnawirawan)
Djamari Chaniago, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), serta Komisaris Jenderal (Purnawirawan)
Ahmad Dofiri, yang diangkat sebagai Penasehat Khusus
Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Reformasi Kepolisian.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Perlu Bentuk Tim Gabungan Pengusut Kericuhan Demo Agustus Dalam siaran pers yang diterima redaksi,
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan pangkat kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian dan dedikasi keduanya kepada bangsa dan negara. "Untuk itu dalam menghadapi tugas yang akan datang, di mana saya atas nama negara dan bangsa masih minta kerelaan saudara untuk terus berbakti kepada negara dan bangsa walaupun saudara sudah berhak untuk beristirahat sebagai warga negara," ujar
Prabowo dalam siaran pers, Rabu (17/9/2025). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, keputusan pemberian pangkat kehormatan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan mendalam dari
Presiden. Prasetyo menjelaskan, selain melihat rekam jejak dan prestasi yang telah dicapai selama puluhan tahun pengabdian di TNI AD dan Polri,
Presiden juga menerima berbagai penilaian dari atasan, bawahan, serta lembaga terkait sebelum mengambil keputusan tersebut."Kemudian dari atasan, beliau [
Prabowo] juga mengenal atasan-atasan dari beliau berdua, kemudian dari bawahan, banyak penilaiannya dan kemudian
Presiden mengambil keputusan untuk memberikan penghormatan, baik kepada individu maupun tentunya akan mewakili institusinya," jelas Prasetyo.