MEDAN - Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (
Sumut), sangat menyayangkan
aksi mogok kerja yang dilakukan para dokter spesialis di UPT RSUD
Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (
Labusel). Menurut Kepala Perwakilan
Ombudsman Sumut Herdensi,
aksi tersebut dapat berdampak pada kualitas pelayanan serta berpotensi merugikan pasien yang sangat membutuhkan layanan kesehatan.Tuntutan pada dokter spesialis ini, kata Herdensi, mestinya dapat dibicarakan dengan baik, dengan duduk bersama dengan pemerintah daerah, tanpa harus dibarengi dengan mogok kerja. Apalagi jika dimaknai sebagai mogok melayani pasien.
Baca Juga: Besok! Ribuan Pengemudi Ojol Geruduk DPR dan Kemenhub, Ini 7 Tuntutan Mereka Seorang dokter dan/atau dokter spesialis, tegas Herdensi, memiliki kewajiban moral dan profesional untuk senantiasa melindungi hidup dan keselamatan pasien dan memberikan layanan yang bermutu kepada semua pasien.Oleh karena itu,
Ombudsman RI perwakilan Povinsi
Sumut, meminta kepada dokter-dokter spesialis RSUD
Kotapinang, Kabupaten
Labusel untuk menghentikan mogok kerja.
Ombudsman juga meminta Bupati
Labusel segera menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan menyeluruh.
Ombudsman RI berharap pemerintah daerah dapat segera menanggapi tuntutan para dokter secara proporsional, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan secara optimal.*