JAKARTA -
Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengejutkan publik dengan mengeluarkan keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari publikasi. Salah satu dokumen penting yang tidak dapat dibuka tanpa persetujuan adalah fotokopi ijazah.Keputusan ini tertuang dalam Keputusan
KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua
KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Baca Juga: AJI Medan Kecam Pengusiran Jurnalis oleh Anggota DPRD Sumut saat Meliput RDP Sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres dinyatakan sebagai informasi pribadi yang dilindungi, termasuk fotokopi KTP elektronik, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga ijazah yang dilegalisasi.
KPU menyatakan keputusan ini diambil karena membuka dokumen tersebut dapat berpotensi mengungkap informasi pribadi yang berada di luar kewenangan
KPU, khususnya data dalam ijazah. "Data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan
KPU," jelas Afifuddin.
Respons Istana dan DPRWakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa
KPU adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh eksekutif. "Kami menghormati keputusan
KPU yang merupakan lembaga independen," ujarnya.