JAKARTA - Jumat (12/9/2025), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Boyamin membawa surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, sebagai bukti awal.
Dalam surat tersebut, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) beserta beberapa orang lain ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.
Boyamin menilai penugasan ini menimbulkan konflik kepentingan karena Yaqut sudah menjabat sebagai Amirul Hajj, sehingga tugas pemantauan menjadi tugas ganda yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lebih lanjut, Boyamin menduga Yaqut menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari selama menjalankan tugas pengawasan tersebut. "Ya kali 15 hari, berapa itu," ujar Boyamin.
Ia menegaskan bahwa pengawas ibadah haji seharusnya berasal dari APIP atau Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, bukan Menteri Agama atau Staf Khusus.
Kasus ini diduga bukan hanya soal penerimaan uang tambahan, tetapi juga pelanggaran regulasi terkait kewenangan pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Boyamin berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menjaga integritas penyelenggaraan haji di Indonesia.*
(j006)