JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya sejumlah modus korupsi dalam proses pembayaran dan pemberangkatan haji khusus tahun 2024.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya jamaah yang baru membayar tahun ini, namun langsung bisa diberangkatkan, mengalahkan antrean panjang calon jamaah lainnya.
Dugaan ini mengemuka usai pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi, yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada Kamis (11/9).
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Modus Pelunasan Mepet Diduga Sengaja Dirancang
Selain itu, KPK juga mengendus adanya pengaturan jangka waktu pelunasan haji yang sangat sempit bagi calon jamaah haji khusus yang telah lama mengantri. Diduga, pembatasan waktu hanya lima hari kerja tersebut dimanfaatkan untuk mengosongkan kuota dari jamaah lama.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," jelas Budi.
Kuota Tambahan Diduga Dijual ke Pihak Tertentu
Budi menambahkan, pengaturan waktu pelunasan yang ketat ini diduga dirancang secara sistematis agar kuota tambahan tidak terserap oleh jamaah lama, melainkan bisa dialihkan ke pihak yang sanggup membayar lebih.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee," tegasnya.
KPK Terus Dalami Data Haji