JAKARTA – Setelah bertahun-tahun tertahan di "zona abu-abu" legislasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat angin segar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menjawab salah satu tuntutan utama dalam gerakan 17+8 yang digaungkan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan.
Tuntutan Gerakan 17+8 Didengar
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2009, namun tak kunjung disahkan. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil sepanjang 2025 yang membawa 17 tuntutan jangka pendek dan 8 jangka panjang (17+8) akhirnya memaksa parlemen menunjukkan langkah konkret.
Salah satu tuntutan utama gerakan itu adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.
"Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Tidak ada lagi perdebatan dengan pemerintah. DPR tegas, RUU ini masuk Prolegnas 2025," ujar Hasan menegaskan.
Pemerintah Dukung Penuh
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi, menyambut baik inisiatif DPR. Menurutnya, pemerintah sejak awal telah siap membahas RUU Perampasan Aset dan akan mendukung sepenuhnya proses legislasi ini.
"Pemerintah setuju dengan usulan DPR. Termasuk RUU tentang Kawasan Industri dan Kamar Dagang Industri yang juga masuk Prolegnas Prioritas 2025," ungkap Supratman.
RUU Lain dalam Prolegnas 2025–2029