JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Enam Saksi dari Pertamina dan Kementerian ESDM
Para saksi berasal dari berbagai instansi strategis, antara lain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero). Mereka adalah:
DDS – Analyst Middle and Heavy Distillate Trading, Integrated Supply Chain PT Pertamina
ES – Mantan Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM (2017)
PKP – Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024)
TA – Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM (2020–2024)
BG – Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Migas Kementerian ESDM (2018–2022)
ESM – Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)
Fokus Penyidikan: Tata Kelola Migas dan Potensi Kerugian Negara