UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Chusnunia Chalim: Perhatikan UMKM dan IKM

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 02:52 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menyambut baik keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Namun, ia menekankan pentingnya perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM), mengingat tantangan besar yang dihadapi sektor ini.

“Terkait upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” kata Chusnunia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).

Chusnunia menyoroti pentingnya pemerintah hadir dalam memberikan kemudahan, khususnya dalam aspek perizinan dan standardisasi produk. Ia menyebut bahwa proses standardisasi memakan biaya besar dan memerlukan kemampuan teknis yang kerap menjadi kendala bagi UMKM.

“Standardisasi produk itu penting, dan pemerintah harus hadir karena memakan biaya besar. Untuk dapat hal itu, effort-nya besar, pemerintah harus hadir di ruang-ruang ini,” jelasnya.

Selain itu, ia mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak negatif pada sektor usaha kecil, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perpindahan investasi ke negara lain yang menawarkan upah lebih rendah.

Chusnunia menekankan perlunya keseimbangan antara memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha. Ia mengusulkan agar pemerintah mengimplementasikan program intervensi seperti keringanan pajak dan penyediaan infrastruktur bagi sektor industri.

“Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri penting untuk diatensi pemerintah,” tambahnya.

Keputusan menaikkan UMP rata-rata nasional sebesar 6,5 persen diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas di Istana Negara pada Jumat (29/11/2024). Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya 6 persen.

“Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo di Jakarta.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun pemerintah diingatkan untuk memastikan sektor usaha tetap mampu bertahan dan berkembang di tengah kenaikan biaya tenaga kerja.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak

Nasional

Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum

Nasional

Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM

Nasional

Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang

Nasional

Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang

Nasional

Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan