JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang besar-besaran atas barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2025 dan dilakukan melalui 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa total nilai barang rampasan yang akan dilelang mencapai Rp166,13 triliun.
"KPK akan mengadakan lelang barang rampasan negara pada tanggal 17 September 2025. Sebelumnya, pada 11 September akan ada penjelasan teknis dan pemeriksaan fisik di Rupbasan KPK," kata Mungki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Aset Mewah: Gelang Naga & Pabrik Rp60 Miliar
Dari 83 lot yang dilelang, salah satu barang yang menyita perhatian adalah sebuah gelang emas berbentuk kepala naga milik mantan pejabat BBPJN Kalimantan Timur, Rachmat Fadjar. Gelang tersebut dilelang dengan harga awal Rp67,1 miliar.
Sementara aset termahal berasal dari kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 atas nama Satrio Wibowo. Aset berupa pabrik di kawasan Parung, Bogor, ini ditaksir senilai Rp60,68 miliar, dengan uang jaminan lelang Rp30 miliar.
"Pabrik ini adalah barang rampasan dari perkara Satrio Wibowo. Ini salah satu aset terbesar dalam lelang kali ini," tambah Mungki.
Lelang Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Daring
Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id. Masyarakat umum dapat mengikuti proses open bidding, di mana seluruh penawaran akan terlihat secara transparan.
"Siapa pun bisa ikut lelang ini. Cukup daftar di lelang.go.id dan mengikuti proses sesuai ketentuan," ujar Mungki.
Setelah lelang dimenangkan, peserta wajib melunasi dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, mereka dianggap wanprestasi, dan uang jaminan disita negara.