Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2026 sebesar Rp11,45 triliun. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional, pengawasan, penguatan teknologi, serta berbagai program strategis lainnya di sektor jasa keuangan nasional.
"Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK tahun 2026 sebesar Rp11,45 triliun," ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.
Fokus Penguatan Pengawasan dan Sinergi KSSK
Misbakhun menambahkan, anggaran ini akan difokuskan pada:
Pengawasan terintegrasi terhadap grup keuangan dan konglomerasi keuangan
Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Penguatan program perbankan untuk mendukung hilirisasi sektor strategis, seperti pertanian, pangan, perikanan, dan komoditas
Rincian Alokasi Anggaran RKA OJK 2026:
Pengawasan perbankan: Rp1,4 triliun
Pengawasan pasar modal, derivatif, dan bursa karbon: Rp811 miliar
Pengawasan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun: Rp490 miliar