JAKARTA — Aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah pada 28–30 Agustus 2025 lalu, berujung ricuh.
Tidak hanya pembakaran fasilitas umum, sejumlah rumah milik anggota DPR hingga menteri turut menjadi sasaran penjarahan.
Presiden RI Prabowo Subianto menilai rentetan kerusuhan ini berpotensi mengarah pada tindakan melawan hukum, bahkan upaya makar.
Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa apabila terbukti ada upaya makar di balik demonstrasi, maka aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas.
"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," tegas Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Mahfud, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan bahwa makar telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebut, terdapat dua bentuk utama tindakan makar.
"Pertama, upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Kedua, gerakan untuk menghalangi presiden dan wakil presiden menjalankan tugasnya. Itu juga bisa dikategorikan makar," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud menyerahkan penilaian dan penindakan kepada aparat yang memiliki informasi lebih mendalam terkait situasi di lapangan.
"Apakah sudah ada ke arah itu? Saya tidak tahu. Pemerintah pasti lebih tahu," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini sejatinya merupakan gerakan organik dari masyarakat.
Ia menyebut demonstrasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum direspons secara memadai.