JAKARTA – Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijadwalkan menjalani sidang etik pada hari ini, Rabu (3/9/2025), terkait kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam insiden demonstrasi yang berujung ricuh. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Polri dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"TNCC (jam) 09.00 WIB," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Tujuh Anggota Brimob Terlibat
Selain Kompol Cosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang turut terlibat dalam insiden tersebut, yakni:
Bripka Rohmat
Briptu Danang
Bripda Mardin
Bharada Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Aipda M. Rohyani
Ketujuh personel tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025, dan saat ini ditempatkan di Divisi Propam Polri sambil menunggu proses etik lebih lanjut.