JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana dalam kasus mega korupsi dan pencucian uang. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, secara online melalui portal resmi Lelang Negara.
Adapun aset yang akan dilepas ke publik berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atas nama PT Faduma Jaya Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Rincian Aset yang Akan Dilelang:
Satu paket tanah kosong
Lokasi: Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung
SHGB No. 1340 (1.305 m²)
SHGB No. 1341 (1.102 m²)
SHGB No. 1342 (645 m²)
Sebagian SHGB No. 867 (1.229 m²)
Nilai limit: Rp8,33 miliar