TAPSEL - Gelombang desakan terhadap penegakan hukum di Tapanuli Selatan memuncak seiring mencuatnya dugaan korupsi dana CSR yang menyeret nama Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu. Pada Selasa (26/8), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tabagsel Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
Mengusung tema "Mendukung KPK Menangkap Gus Irawan Pasaribu Terkait Korupsi Dana CSR BI OJK," demonstran menuntut KPK segera bertindak tegas.
M. Hadi Susandra Lubis, Koordinator Aksi, menyebut bahwa kasus ini bukan isu lokal semata, melainkan sudah menjadi sorotan nasional.
"Ini menjadi konsumsi publik luar biasa. Dampaknya terhadap Kabupaten Tapanuli Selatan sangat besar. Kami minta KPK serius menuntaskan kasus ini demi penegakan hukum yang adil," ujarnya.
Hadi juga memperingatkan bahwa bila tidak ditindaklanjuti, efek domino kasus ini bisa merusak masa depan Tabagsel hingga lima tahun ke depan.
"Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak jangka panjang. Gus Irawan harus diperiksa, jangan ada impunitas," tegasnya lagi.
Aliansi mengancam akan mengambil langkah lanjutan jika tuntutan mereka diabaikan.
"Bila tidak ditanggapi, kami akan mengajukan laporan lanjutan ke Polres berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tambah Hadi.
Nama Gus Irawan Pasaribu, politisi senior asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan, kembali menjadi perhatian setelah disebut-sebut dalam hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini terjadi saat Gus Irawan masih duduk sebagai anggota Komisi XI DPR RI, yang punya peran strategis dalam pengesahan anggaran BI dan OJK. KPK menemukan bahwa dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial justru dialihkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Temuan mengejutkan mengungkap bahwa dana yang mengalir ke setiap anggota Komisi XI bisa mencapai Rp25 miliar per periode.
Skema penyelewengan diduga terjadi melalui pembentukan panitia kerja (Panja) di Komisi XI sebelum persetujuan anggaran. Rapat-rapat, termasuk yang bersifat tertutup, menghasilkan kesepakatan kuota dana sosial. Namun dana ini kemudian dialirkan melalui yayasan-yayasan pilihan — membuka celah besar untuk penyalahgunaan demi kepentingan pribadi atau politik.